Ayah Yosua Beberkan Kondisi Jasad Brigadir J Saat Pertama Kali Peti Jenazah Dibuka

Ayah Yosua Beberkan Kondisi Jasad Brigadir J Saat Pertama Kali Peti Jenazah Dibuka
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky
0 Komentar

AYAH Brigadir N Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengungkap kondisi jasad Brigadir Yosua Hutabarat saat pertama kali peti jenazah dibuka. Potret jasad Yosua ditampilkan dalam sidang.

Samuel menyebut dirinya saat itu hanya diizinkan membuka peti jenazah Yosua sebatas dua kancing baju oleh Kombes Leonardo Simatupang yang mengantar jenazah Yosua ke Jambi. Samuel menyebut saat itu melihat dua luka di wajah Yosua.

“Sesudah saya buka peti jenazah dengan batas dua (kancing) baju. Saya pertama lihat dua luka di wajah,” kata Samuel saat bersaksi di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:Pertemuan Prabowo Subianto-Jokowi, Apa yang Dibahas?Twitter Bakal Kenakan Biaya untuk Layanan Twitter Blue, Elon Musk: Biru Seharga 8 Dolar per Bulan

Samuel menyebut dirinya juga melihat hidung Yosua sudah dijahit. Dia mengaku menangis dan terkejut karena melihat luka-luka di jasad anaknya itu.

“Saya lihat hidung dijahit, bibir sebelah kiri, sesudah itu saya buka kancing saya lihat luka dada sebelah kanan. Saya tanya lagi ke Pak Leonardo dalam keadaan nangis ‘Ini diapain anak saya?’ Pak Leonardo masih berdiam diri. Saya tutup pakai kain kasa jenazah Yosua,” katanya.

Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat Ma’ruf dan Ricky didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf, kata jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

0 Komentar