Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Ancam Golok Jika Tak Turuti Nafsu

Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Ancam Golok Jika Tak Turuti Nafsu
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menggelar kasus ayah perkosa anak kandung/ Foto: IST
0 Komentar

UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok akhirnya menangkap A alias Ateng (43), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Dihadapan polisi, Ateng mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali, sejak tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tersangka sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Harga iPhone SE Plus 5G Rilis Maret 2022, Tidak Sampai Rp5 JutaYoutuber Dede Inoen Bikin Konten Tangkap Masak dan Makan Raja Jin, Faktanya

Kita menerima laporan dari seorang ibu tentang anaknya yang diduga diperkosa oleh ayah kandung sendiri. Kemudian kita lakukan penyelidikan. Dan hari Senin kemarin, kita melakukan penangkapan terhadap Ateng yang mengakui perbuatannya itu, dilakukan sejak 2021 lalu sampai Februari 2022,” terang Yogen kepada wartawan, Selasa, 1 Februari.

Yogen juga mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya karena nafsu saat melihat korban. Bahkan saat menjalankan aksinya, tersangka mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menuruti kemauannya

“Tersangka mengaku sudah memperkosa empat kali, sedangkan korban sendiri mengaku sudah 20 kali lebih. Nanti bisa kita kembangkan lagi terkait masalah berapa kali yang dilakukan. Saksi-saksi akan kita tambahkan termasuk juga melakukan konseling terhadap korban. Korban sekarang mengalami trauma psikis,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81, Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, karena tersangka merupakan ayah kandung korban, hukuman yang diberikan juga bisa bertambah sepertiga dari hukuman.

Barang bukti yang berhasil disita sebuah senjata tajam jenis golok dan dua sprei.

“Dijerat dengan pasal 81, UU 17, 2016 tentang perlindungan anak, maksimal 15 tahun. Namun karena ada ayat khusus kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, nanti akan ditambahkan sepertiga dari hukuman maksimal,” ucapnya.

Baca Juga:Usai Dengar Status Tersangka Disetop Segera, Nurhayati Angkat BicaraKemenlu Pastikan 59 WNI Dievakuasi dari Ukraina Menuju Moldova hingga Rumania

Sementara itu ibu kandung korban inisial DH mengatakan, dirinya yang menjadi saksi saat suaminya itu menyentuh alat vital putrinya.

“Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri tanggal 24 Februari, lagi megang alat kelamin anak saya. Itu saya lagi menginap di rumah ibu saya,” kata DH.

DH juga mengungkapkan bahwa putrinya itu mengalami trauma psikis.

“Sekarang anaknya benar- benar trauma dan takut untuk ketemu sama orang lain, apalagi bapaknya sendiri. Selama dalam tekanan karena kerap diancam setiap kali tidak mau meladeni nafsu bejat bapaknya dengan golok dan pisau di leher,” ucapnya. (*)

0 Komentar