Awal Kisah Skandal Jiwasraya

Awal Kisah Skandal Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya. (Foto: Kontan/Cheppy A. Muchlis)
0 Komentar

Produk JS Saving Plan pun dipasarkan Jiwasraya melalui kerja sama dengan sejumlah bank (bancassurance), yang diantaranya Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD DIY.

Akan tetapi, tanpa skema finansial pada Desember 2012 Jiwasraya masih mengalami defisit sebesar Rp. 3,2 triliun, meskipun skema finansial reasuransi Jiwasraya menyumbang surplus pendapatan sebesar Rp. 1,6 triliun.

Tak berhenti disitu, OJK yang sudah resmi berdiri pasca Bapepam-LK dihapuskan, meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan Jiwasraya, termasuk meminta kepastian jangka waktu penyehatannya.

Baca Juga:N Dalam KKNeo Baru

Karena saat itu diketahui tingkat keamanan dan kesehatan perusahaan Jiwasraya atau rasio solvabilitas (RBC) turun hingga kurang dari angka 120 persen.

Direksi Jiwasraya pun menyampaikan alternatif penyehatan yang akan dilakukannya saat itu berupa updating nilai aset tanah dan bangunan atau revaluasi menjadi Rp. 6,56 triliun dan mencatatkan laba Rp. 457,2 miliar.

Pada rentang 2013-2016, OJK memeriksa langsung Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Akan tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut isi dari pemeriksaan tersebut dalam laporan ini.

Adapun pada 2015, BPK kembali mengaudit Jiwasraya, dan menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang, lantaran laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban membayarkan hutang di bawah realita (understated).

Akhirnya, pada 2016, OJK meminta Jiwasraya menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi.

Namun, pada 2017, OJK mengklaim telah meminta Jiwasraya mengevaluasi produk asuransi JS Saving Plan, yang dicatat Jiwasraya meningkat penjualannya sepanjang periode 2013-2017.

Lantas, didapatkan pada tahun yang sama, pemberian sanksi berupa denda administratif sebesar Rp. 175 juta oleh OJK sebagai peringatan pertama, karena Jiwasraya terlambat dalam menyampaikan laporan aktuaria 2017.

Baca Juga:Belum Diketahui Pasti Penyebabnya, Buruh Migran Indonesia asal Madiun Tewas di HongkongTerkait Rekomendasi Komisi Yudisial, Ketua MA: 100 persen Merespons dan Menindak Tegas Hakim yang Melanggar Kode Etik

Saat itu, kondisi keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 positif dengan raihan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun. Selain itu, perseroan meraup laba Rp. 2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016.

Lalu ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi terdapat kekurangan cadangan premi sebesar Rp. 7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset.

Kemudian pada April 2018, OJK dan direksi Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranteed return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. Ini merupakan imbas dari evaluasi produk tersebut.

0 Komentar