Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Tidak Terima Putusan Hakim

Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Tidak Terima Putusan Hakim
Korban Indra Kenz Tak Terima Putusan Hakim
0 Komentar

TANGIS korban Binomo mewarnai sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Para korban menangis usai hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan aset Indra Kenz dirampas untuk negara.

Putusan itu tidak sesuai keinginan para korban. Mereka ingin aset Indra Kenz untuk mengembalikan kerugian korban.

Berikut petikan putusan hakim terkait aset Indra Kenz, yang dibacakan di PN Tangerang, Senin (14/11):

Baca Juga:Indra Kenz di Balik Vonis 10 Tahun Penjara, Korban Rugi Rp 83.365.707.894Turki Melarang Liputan Media Tentang Pengeboman Istanbul

Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo.

Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan ‘urusan judi online bersihkan’

Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara.

Indra Kenz pun divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Para korban mempermasalahkan putusan hakim terkait masa hukuman Indra Kenz yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka semua juga keberatan dengan putusan hakim mengenai aset Indra Kenz dirampas untuk negara.

Hal itu ditunjukkan ketika sidang putusan. Di sela-sela pembacaan putusan, para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar, tepatnya di halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

Baca Juga:Pertemuan Direktur CIA-Dinas Intelijen Asing Rusia, Apa yang Dibahas?Joe Biden-Xi Jinping Berdialog Selama 3 Jam, Washington-Beijing Perbaiki Hubungan

Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.

0 Komentar