APINDO: Penyusunan Aturan Turunan PP Kesehatan Pengusaha Perlu Dilibatkan Terkait Aturan Teknis Cukai MBDK

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani.
0 Komentar

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Kesehatan melibatkan pengusaha dalam merancang aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 208 tentang Kesehatan. Turunan dari UU Kesehatan itu salah satunya mengatur soal pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, dalam penyusunan aturan turunan PP Kesehatan, pengusaha perlu dilibatkan terkait batas ambang komposisi dalam minuman berpemanis dan mengukur dampak penggunaannya. “Kami di Apindo sudah melibatkan semua asosiasi dan masih terus beraudiensi dengan Kemenkes,” kata Shinta dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Shinta mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui seperti apa detail aturan teknis pengaturan pengenaan cukai terhadap MBDK. “Kami harus melihat apakah dengan cukai ini akan mempengaruhi dari sisi kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:Rapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada PrasangkaPusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus Mpox

Kendati demikian, Shinta berkata pelaku usaha cukup keberatan atas rencana pengenaan cukai MBDK. Dia menilai aturan ini akan berdampak terhadap keberlangsungan industri makanan dan minuman. Untuk itu, kata dia, Apindo nantinya akan mengupayakan agar cukai tersebut tidak diterapkan.

Dia menilai menekankan edukasi kepada konsumen dengan pencantuman label pada kemasan produk lebih diterima oleh dunia usaha. “Kalau dipukul rata dengan cukai, pasti harga akan naik dan daya beli masyarakat bisa turun. Ini bisa berdampak terhadap produksi,” katanya.

“Concern-concern dari sisi usaha harus diperhatikan karena nantinya akan berpengaruh terhadap eksekusinya di lapangan,” ujar dia.

Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Target pendapatan bahkan sempat tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Namun hingga kini, penerapannya terus mundur.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, bahkan belum dapat memastikan apakah pungutan cukai plastik dan MBDK sudah bisa dilakukan tahun depan. “Belum tahu, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025. Dan stand kita masih open, jadi bisa iya, bisa enggak,” kata dia ditemui di halaman kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu 31 Juli 2024.

0 Komentar