Apa Perbedaan ”Exit Poll”, ”Quick Count”, dan Hitung Resmi?

Apa Perbedaan ”Exit Poll”, ”Quick Count”, dan Hitung Resmi?
Ilustrasi
0 Komentar

Sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat atau pukul 15.00. (*)

0 Komentar