Apa Perbedaan ”Exit Poll”, ”Quick Count”, dan Hitung Resmi?

Apa Perbedaan ”Exit Poll”, ”Quick Count”, dan Hitung Resmi?
Ilustrasi
0 Komentar

Anggota Dewan Etik Persatuan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Hamdi Muluk, mengungkapkan, bukan hal yang sulit menemukan lembaga survei yang tidak berintegeritas. Ia mengungkapkan, dari pengalaman tahun 2014, Persepi sudah sampai memecat empat lembaga survei karena tidak bisa membuktikan metodologi ilmiahnya.

Untuk itu, Persepi sangat ketat terhadap lembaga survei di bawah naungannya dalam menggelar survei, termasuk quick count. Sebab, quick count sebenarnya merupakan kenyataan itu sendiri.

”Itu paling kuat dan enggak mungkin juga diseleweng-selewengkan. Karena pelakunya sama juga dengan motong kepala sendiri. Karena nanti gampang diverifikasi, dicocokkan dengan data penghitungan KPU. Dia akan ketahuan bohongnya. Dia bunuh diri kalau ngakal-ngakalin (quick count) itu,” ucap Hamdi.

Baca Juga:Cek Hasil Quick Count Pemilu 2024, Berikut 81 Lembaga yang Berstatus Terdaftar di KPUApindo Harap Hasil Pemilu 2024 Damai, Jaga Iklim Perekonomian Kondusif Bagi Pengusaha

Karena itu, ia tidak habis pikir jika ada pihak yang masih menyangkal dengan hasil quick count. ”The fact is stubborn (faktanya keras kepala). Jadi, mau Anda bilang, Anda tidak suka, Anda tidak percaya, Anda bilang mau satu putaran, dua putaran, tiga putaran. Terus Anda percaya siapa? Karena kalau lembaga yang kredibel bekerja, mereka semua orang yang bergelar-gelar doktor statistik,” katanya menegaskan.

Terlepas dari itu, menurut dia, publik tetap harus menunggu penghitungan manual KPU sebagaimana diamanatkan undang-undang. Sebab, bagaimana pun, data resminya di KPU. Metode-metode survei lain hanyalah untuk membantu publik agar tahu hasil penghitungan secara cepat tanpa menghitung seluruhnya.

”Jadi, memang harus kita bisa bedakan secara legal. Legal itu, kan, baru KPU mengesahkan melalui rapat pleno, baru sah. Itu pun kalau tidak digugat,” ucapnya.

Sementara itu, Hasyim mengatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat TPS dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai TPS hingga nasional. Proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara nasional tersebut dijadwalkan paling lambat 20 Maret 2024.

Meski demikian, KPU membuka partisipasi masyarakat dalam bentuk penghitungan cepat hasil pemilu. Lembaga survei juga wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pada Pemilu 2024, ada 81 lembaga survei yang terdaftar untuk melakukan hitung cepat.

0 Komentar