Apa Itu Somasi dan Begini Cara Membuatnya

Apa Itu Somasi dan Begini Cara Membuatnya
0 Komentar

  • Tuliskan kop surat lembaga, jika memakai instansi.
  • Jelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat dituju, dapat perorangan atau pun instansi.
  • Tuliskan secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut.
  • Berikan jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
  • Tentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut.
  • Torehkan tanda tangan serta nama yang jelas.

Selain itu, masih dari laman yang sama, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan di dalam membuat surat somasi, yaitu:

Sampaikan latar belakang permasalahan di dalam surat somasi

Dalam surat somasi, terangkan permasalahan dan fakta pendukung yang menyebabkan kamu mengirimkan surat somasi kepada calon tergugat. Fakta ini penting sekali untuk disampaikan, sebab, jika surat somasi dibuat hanya berdasarkan pendapat atau opini, maka somasi menjadi sangat mudah dipatahkan.

Somasi harus nyatakan perintah atau teguran

Dalam surat somasi, nyatakan perintah atau teguran kepada calon tergugat, misalnya untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, minta ganti rugi, atau mengakhiri perjanjian antara kedua belah pihak. Ini penting sekali, sebab surat yang tak mempunyai perintah atau teguran bukanlah somasi.

Permintaan di dalam surat somasi harus jelas

Baca Juga:Dua Kali Dipanggil Tidak Hadir, KPK Jemput Paksa Mardani MamingKasus Penembakan Brigadir J, Presiden Jokowi: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

Setiap permintaan yang kita ajukan dalam surat somasi harus didasarkan pada isi perjanjian serta disertai dengan alasan yang tepat, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini penting sekali diperhatikan, sebab, tak jarang pihak yang diberi somasi justru digugat balik di pengadilan.

Beri ruang negosiasi

Pada hakikatnya, somasi dikirim sebagai peringatan agar pihak yang lalai segera memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, bukan semata-mata untuk layangkan gugatan. Untuk itu, ada baiknya kita membuka ruang negosiasi dengan calon tergugat agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara efektif dan efisien, serta menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak.

Setelah surat somasi disampaikan, Jonaedi menegaskan bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa penggugat telah beriktikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan, jika somasi yang dilayangkan tak membuahkan hasil. Jonaedi berpendapat, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beriktikad buruk. (*)

0 Komentar