Apa Itu Obstruction of Justice dan Apa Saja Unsurnya?

Apa Itu Obstruction of Justice dan Apa Saja Unsurnya?
Ilustrasi
0 Komentar

Dengan kata lain, dibutuhkan motif yang mendasari sebuah tindakan dinilai sebagai obstruction of justice. Perbuatan itu dapat dianggap sebuah tindak pidana karena menentang asas fundamental dalam hukum pidana.

Kembali mengutip laman Cornel Law School, seseorang yang menghalangi proses hukum bukan hanya harus punya niat khusus atau motif. Namun, harus ada unsur yang bisa dibilang melandasi penilaian terhadap obstruction of justice.

Dengan demikian, si pelaku obstruction of justice harus tahu: (1) bahwa suatu proses hukum akan atau sedang berlangsung pada saat itu; dan (2) ada hubungan antara upaya menghalangi keadilan dan proses hukum.

Baca Juga:Sejumlah Perwira Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Berikut Fakta-faktanyaKepolisian Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, Apa itu Olah TKP?

Di Indonesia, ketentuan mengenai tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terdapat dalam pasal 221 KUHP. Selain itu, tindak pidana obstruction of justice juga diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 221 ayat (1) KUHP mengancam dengan pidana, setiap orang yang menyembunyikan atau menolong seseorang yang melakukan kejahatan agar orang tersebut terhindar dari penyidikan atau penahanan.

Sementara itu, Pasal 221 KUHP ayat (2) mengancam dengan pidana, setiap orang yang memiliki maksud menutupi atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutan atas suatu kejahatan.

Mengutip artikel di Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (Vol. 4, No. 1, 2022), selain perbuatan, adanya maksud menyembunyikan suatu tindak pidana merupakan unsur yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dijatuhi hukuman pidana menghalangi-halangi atau merintangi proses hukum.

Tanpa ada maksud itu, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tapi tidak mengetahui bahwa orang yang ia tolong telah melakukan suatu tindak pidana, si penolong tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. (*)

0 Komentar