Anggota yang Dikurung Patsus Buntut Kasus Brigadir J Telah Dibebaskan

Anggota yang Dikurung Patsus Buntut Kasus Brigadir J Telah Dibebaskan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.--PMJ
0 Komentar

POLRI menyatakan sebagian anggota yang dikurung di tempat khusus (patsus) buntut ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J telah bebas. Artinya, mereka sudah kembali berdinas.

“Yang di patsus kalau ngga salah sudah selesai semuanya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Ada 15 anggota Polri yang sempat dimasukkan ke ruang khusus. Saat ini, mereka sudah kembali berdinas.

Baca Juga:Terkuak Peran Mantan Wadirkrimun Polda Metro AKBP Jerry Raymond Siagian dalam Kasus Brigadir JAnies Baswedan Diperiksa 11 Jam Terkait Formula E hingga 11 Jam, Begini Penjelasan KPK

Tetapi, mereka tak bertugas di jabatan lamanya. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) mutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).

“Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi,” ungkapnya.

Namun, nasib berbeda bagi mereka yang berstatus tersangka. Baik di kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.

Mereka masih harus menjalani penahanan. Alasannya, tindakan mereka sudah melanggar pidana.

“Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi.

Sebagai informasi, untuk tersangka kasus pembunuhan berencana yang merupakan anggota Polri, antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara untum tersangka obstruction of justice antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, AKP Irfan Widyanto. (*)

0 Komentar