Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Jodoh Batam

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Donny Alexander (ANTARA/HO-Polda Kepri)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Donny Alexander (ANTARA/HO-Polda Kepri)
0 Komentar

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri atas dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Donny Alexander mengatakan anggota Bawaslu Provinsi Kepri berinisial KH itu ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024.

“Dalam operasi kemarin, Rabu (3/4), petugas ada mengamankan satu orang oknum anggota Bawaslu Kepri,” ujar Donny dilansir Antara, Kamis, 4 April.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?

Berdasarkan hasil tes urine milik KH menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.

Anggota Bawaslu Kepri itu kemudian dibawa ke markas polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota,” imbuh Donny tanpa merinci jenis narkoba yang dikonsumsi KH.

KH merupakan anggota Bawaslu Provinsi Kepri di Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. Dia sebelumnya pernah menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna periode 2018 hingga 2023. (*)

0 Komentar