Andreas Nahot Silitonga Undur Diri Sebagai Pengacara Bharada E

Andreas Nahot Silitonga Undur Diri Sebagai Pengacara Bharada E
Andreas Nahot Silitonga, saat mengumumkan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E alias Richard Eliezer di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8). (Foto: Istimewa)
0 Komentar

ANDREAS Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio. Andreas menyampaikan hal itu saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu siang (6/8/2022).

“Kami sebagai tim penasehat hukum Richard, yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E,” ujar dia kepada wartawan.

Andreas begitu ia disapa enggan mengungkapkan, alasan dirinya mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

Baca Juga:Sandiaga Uno Geram dengan Pernyataan Senator Australia, Jangan Pernah Menghina BaliKepala Intelijen Yunani Undur Diri, Akui Sadap Ponsel Jurnalis CNN

“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya,” beber dia.

Ia juga memastikan, tidak akan membuka alasan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharda E. Pasalnya, ia sangat menghargai hak-hak hukum dari pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” papar dia.

Meski demikian, Andreas pun menyayangkan, jika surat pengunduran dirinya tidak ada yang menerima. Ia menegaskan, untuk sementara menyampaikan pengunduran diri melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp atau WA.

“Satu hal lagi, kami sangat sayangkan ya. Kami menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali di hari Snein untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” pungkasnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022). (*)

0 Komentar