Anda Mengalami Tindakan yang Mengakibatkan Hilangnya Hak atas Perlindungan Hukum? Begini Syarat yang Perlu Anda Ketahui

Anda Mengalami Tindakan yang Mengakibatkan Hilangnya Hak atas Perlindungan Hukum? Begini Syarat yang Perlu Anda Ketahui
Ilustrasi
0 Komentar

Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum sendiri merupakan upaya yang dilakukan untuk melindungi subjek hukum dengan beberapa aturan yang ada.

Sedangkan untuk penegakan hukum sendiri merupakan penyelenggaraan hukum yang dilakukan oleh petugas penegak hukum dan oleh semua orang yang memiliki kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sehingga bisa bahwa penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menegakkan hukum oleh aparat penegak hukum guna menciptakan, mempertahankan dan memelihara kedamaian.

Contoh Perlindungan Hukum

Baca Juga:Supercar Porsche 911 Carrera S Tabrak Nissan Grand Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo, Terungkap Pengemudi Porsche Bernama NissanKolonel Bayu Sudarmanto Pimpin Korem 063/SGJ

Perlindungan hukum perdata, secara tersirat dijelaskan dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai perlindungan bagi korban atau pihak yang merasa dirugikan yaitu dalam bentuk ganti rugi. Aturan mengenai hal tersebut ada pada Pasal 1364 KUH Perdata

Kemudian ada juga perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen merupakan semua upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan pada konsumen.

Apabila delikers mengalami tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak atas perlindungan hukum, jangan khawatir! delikers dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional di LBH Pancaran Hati. Dapatkan konsultasi hukum untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANCARAN HATI Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Komp. Griya Mukti Asri C17 No.7 Kab. Cirebon Kedawung JAWA BARAT

Direktur LBH Pancaran Hati Dr. Yanto Irianto, SH., MH

Ponsel: 0813-9575-5303

0 Komentar