Anda Mengalami Tindakan yang Mengakibatkan Hilangnya Hak atas Perlindungan Hukum? Begini Syarat yang Perlu Anda Ketahui

Anda Mengalami Tindakan yang Mengakibatkan Hilangnya Hak atas Perlindungan Hukum? Begini Syarat yang Perlu Anda Ketahui
Ilustrasi
0 Komentar

SEBAGAI warga negara Indonesia yang berlandaskan hukum, Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar bisa hidup dengan aman. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perlindungan hukum adalah dan beberapa hal penting lainnya.

Apa Itu Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah sebuah tindakan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara preventif dan represif atas tindakan sewenang-wenang yang terjadi kepadanya. Pengertian perlindungan hukum tersebut menyatakan masyarakat memiliki hak atas tidak diperlakukan seenaknya dan diberikannya kepastian hukum yang berhak didapatkan oleh setiap orang.

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Persoalan atas perlindungan hukum pun telah disinggung dalam undang-undang perlindungan hukum yaitu pada UUD NKRI 1945 dalam Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama dimata hukum. Hal ini pastinya tidak memandang golongan setiap orang atau dapat dikatakan sebuah hal yang universal.

Baca Juga:Supercar Porsche 911 Carrera S Tabrak Nissan Grand Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo, Terungkap Pengemudi Porsche Bernama NissanKolonel Bayu Sudarmanto Pimpin Korem 063/SGJ

Kemudian disebutkan juga dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali”.

Dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas untuk melindungi, melayani masyarakat, mengayomi hingga menegakkan hukum”.

Sarana Perlindungan Hukum

Menurut Philipus M.Hadjon, ada dua sarana perlindungan hukum yang bisa diketahui, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan represif.

Perlindungan Hukum Preventif

Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran. Hal tersebut sudah ada dalam aturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencegah agar suatu pelanggaran tidak terjadi. Selain itu juga memberikan batasan atau rambu dalam melakukan sebuah tindakan.

Perlingdungan Hukum Represive

Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir dalam bentuk sanksi seperti dalam bentuk denda, penjara dan hukuman tambahan yang diberikan jika sudah terjadi pelanggaran atau sengketa.

Unsur Unsur Perlindungan Hukum

Sebuah perlindungan hukum tidak bisa berarti apa-apa jika unsur perlindungan hukum tidak bisa terpenuhi dengan baik. Beberapa unsur yang dimaksudkan tersebut adalah:

0 Komentar