Anda Mengalami Permasalahan di Dunia Bisnis? Berikut Langkah Penyelesaian Sengketa Konsumen, BPSK dan Pengadilan

Anda Mengalami Permasalahan di Dunia Bisnis? Berikut Langkah Penyelesaian Sengketa Konsumen, BPSK dan Pengadilan
Ilustrasi
0 Komentar

LANGKAH penyelesaian sengketa konsumen dilakukan apabila pihak pembeli mengalami kerugian akibat tindakan curang pemilik usaha. Ada dua cara yang bisa dilalui oleh pihak yang merugi yakni melalui pengadilan atau lembaga.

Undang-undang sendiri telah mencantumkan pasal tentang penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli. Dengan persyaratan konsumen tersebut mau mengikuti proses penyelesaian mulai dari cara negoisasi atau kekeluargaan sampai pemberlakuan sanksi.

Sebagai konsumen, tentu Anda menginginkan produk baik saat melakukan pembelian. Namun, beberapa pemilik usaha ada memiliki sifat curang sehingga mengganti detail informasi atau bahan dengan kualitas buruk.

Baca Juga:65 Lokasi Layanan Penukaran Uang Baru di BandungPolandia Tampil Gemilang di Semifinal Kualifikasi Euro 2024, Hajar Estonia 5-1

Hal tersebut merupakan hak konsumen yang harus dijamin serta dilindungi. Namun, beberapa orang masih belum mengerti atau bahkan takut untuk mengurus ketidaksesuaian dan kerugian yang dialaminya.

Langkah Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui BPSK

Apabila memiliki masalah terkait barang ataupun layanan yang dibeli, lakukan pelaporan keluhan. Apabila tidak ada respon dari pelaku usaha, maka Anda harus mencari bantuan lain seperti pemerintah atau organisasi terkait.

Saat melakukan pembelian baik barang atau jasa, Anda sebenarnya memiliki hak serta perlindungan di bawah hukum. Pada proses awal tentu dilakukan secara kekeluargaan dan menunggu itikad baik dari pelaku usaha.

Akan tetapi, apabila sudah sampai 7 hari dan pemilik atau pelaku usaha tersebut tidak mengganti rugi atau bahkan merespon. Maka akan dilakukan persengketaan konsumen yang diselesaikan sesuai aturan hukum BPSK.

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan konsumen yang dilakukan oleh BPK. Tiga metode tersebut merupakan prosedur BPK yakni dengan cara konsiliasi, mediasi, serta arbitrase.

Konsiliasi merupakan proses menyelesaikan masalah dengan BPSK sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Tata caranya berupa majelis menyerahkan proses, bertindak sebagai konsiliator, dan menerima serta memberi keputusan.

Sedangkan Mediasi merupakan proses menyelesaikan masalah dengan BPSK sebagai penasihat. Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memanggil kedua pihak, saksi, serta berusaha mendamaikan penjual dan pembeli yang bersengketa.

Baca Juga:Network Rail Hapus Pesan Ramadan dari Papan Keberangkatan Stasiun KA King’s Cross LondonTren Makanan Halal Berkembang di Amerika Serikat Sejak Awal Abad ke-14

Terakhir adalah Arbitrase yakni sebuah proses menyelesaikan masalah di mana pihak pelapor menyerahkan segala urusan kepada BPSK. Pelapor memilih tiga arbitrator dari BPSK untuk mewakilkan penjual, pembeli, serta pihak ketiga.

0 Komentar