Anda Ingin Usaha Jual Bensin Eceran? Simak, Pahami dan Aturannya

Jualan bensin eceran
Jualan bensin eceran
0 Komentar

Pelaku usaha atau pedagang minyak bensin eceran termasuk dalam pelaku usaha orang perseorangan yang menjual dagangannya dengan cara eceran, karena mereka melakukan transaksi penjualan kepada konsumen akhir. Kegiatan ini masuk kedalam usaha hilir/niaga, dan telah ditentukan bahwa yang dapat melakukan kegiatan ini hanyalah pelaku usaha yang memiliki badan hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001.

Dalam praktiknya pedagang bensin eceran tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha hilir. Selain itu, usaha bensin eceran umumnya dimiliki oleh orang perseorangan. Sementara untuk melakukan kegiatan usaha hilir haruslah sebuah badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha hilir, dengan demikian dapat dikatakan bahwa pedagang bensin eceran adalah ilegal. 

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir harus memiliki izin usaha yaitu izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Larangan dan Pembatasan dalam Penjualan Bensin Eceran

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Pedagang bensin eceran biasanya tidak menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan standarisasi yang berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (“PP No. 34 Tahun 2018”).

Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, masyarakat, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia. 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penjualan bensin eceran tidak memenuhi standarisasi yang berlaku, karena tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan (K3L), dan nilai ekonomis dalam penjualan bahan bakar minyak.

Bentuk keamanan penjual bensin eceran harus memenuhi standar yang berlaku seperti tempat penyimpanan minyak yang ditanam dalam tanah, jauh dari sumber api yang membahayakan. Tingkat keselamatan kerja dan kesehatan juga harus diperhatikan.

Selain itu, nilai ekonomis juga perlu terpenuhi seperti harga minyak yang sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan nilai takar minyak yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan seharusnya. Penjualan bensin eceran juga merupakan kegiatan usaha yang ilegal karena bukan badan usaha yang memiliki wewenang dalam melakukan kegiatan ini. 

0 Komentar