Analisis Kategorisasi Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara

Analisis Kategorisasi Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara
Sultan Hamid II
0 Komentar

Berdasarkan analisis diatas, bahwa pernyataan Dr Anhar Gongong sebenarnya pada awalnya beliau sudah membenarkan tetapi Ketika menjelaskan terhadap kebenaran telah melakukan “kekeliruan” berdasarkan fakta sejarah hukum, dengan menyatakan bahwa ada kesalahan kesalahan rancangan lambing negara yang dirancang Sultan Hamid II dengan menyatakan bahwa Dullah yang melakukan perubahan, jadi yang benar adalah Dullah hanya melukis Kembali dan sejak awal Dullah yang dipercayakan untuk melukis Lambang Negara Rancangan Karya Sultan Hamid II dan tentang karya Sultan Hamid II tidak hanya dibuktikan dengan sketsa tetapi bukti sejaman yang didukung literasi dan pernyataan Muhammad Hatta, 1978 dan dikuatkan dengan sertifikat cagar budaya tahun 2016 yang diterbitkan oleh institusi Pemerintah  Menteri Pendidikan Kevudayaan cq Dirjen Cagarbudaya Republik Indonesia” (*)

0 Komentar