Analisis Kategorisasi Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara

Analisis Kategorisasi Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara
Sultan Hamid II
0 Komentar

Analisis Validasi Hukum

Tanggal 20 Maret 1950 bentuk final gambar lambang negara rancangan   Sultan   Hamid   II  yang   telah   diperbaiki   tersebut diajukan kepada Presiden Soekarno dan mendapat disposisi persetujuan presiden. Adapun isi disposisi tersebut berbunyi: J.M Sultan Hamid menteri negara, menurut pendapat saya lukisan Ruhl ini  membuat lambang negara kita lebih kuat, maka untuk itu saya tetapkan bahwa ontwerp Ruhl inilah yang harus dipakai. Lebih baik kita rugi beberaparibu rupiah daripada mempunyai lambang negara yang kurang sempurna. Saya harap J.M mengambil tindakan seperlunya contoh kehendak saya. Merdeka!.

Kemudian Presiden Soekarno setelah memberikan disposisi itu memerintahkan pelukis Istana bernama Dullah (1950–1960) untuk melukiskan kembali gambar tersebut sesuai bentuk final sebagaimana yang telah dibuat oleh Sultan Hamid II, atau seperti dipergunakan secara resmisekarang ini dan  patut pula ditambahkan, bahwa Dullah hanya melukis kembali sesuai skesta gambar lambang negara yang telah diperbaiki oleh Sultan Hamid II atau sebagaimana telahdisposisi oleh Presiden Soekarno tanggal 20 Maret 1950.

Keterangan ini dapat dikemukakan dalam Majalah Gatra No 32Tahun I, 25 Juni 1995, dalam judul “Bung Karno, Ikan dan Air“, yang menyatakan:

Baca Juga:SundalandiaKronologi 21 ABK Ditangkap di Tiongkok Sejak November 2023, Keluarga: Pulangkan Suami Saya dan Ayah dari Keluarga Crew

…. salah satu bentuk kepercayaan itu ialah permintaan bung Karno kepada Dullah untuk mengubah posisi kaki gambar Pancasila yang tadinya dirancang (penulis Sultan Hamid II) di Kementerian Penerangan. Dalam rancangan Kementerian Penerangan, kaki garuda dilukiskan seolah–olah menghadap ke belakang. Dan oleh Dullah dilukis kembali dengan membalik sehingga tampak menghadap kedepan.

Keterangan yang sama dinyatakan oleh Sultan Hamid II dalam transkripnya kepada SolichimSalam, 15 April 1967:

Saja meminta bantuan D Ruhl Jr untuk membuat sketsa dari lambang  negara  jang saja  buat  dengan  membawa  potret lukisan lambang negara jang dilukis oleh   Dullah, karena lukisan  Dullah  jang  gambar  rantjangannja  semula tjengkraman kakinja menghadap kebelakang telahdiserahkan kepada kementerian penerangan RIS jang ketika itu masih berada di Yogjakarta, kemudian dimintakan kepada saja oleh Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno untuk tidak disebarkan dahulu ke pelosok negara RIS, setelah itu sketsa transkrip/out werp jang dilukis D.Ruhl Jr saja adjukan kembali ke Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno, ternjata beliau langsung mendisposisi sebagai wapen negara, waktu itu tanggal 20 Maret 1950, kemudian beliau memerintahkan untuk memanggil Dullah sang pelukis Istana/pelukis kesayanganbung Karno untuk melukis kembali berdasarkan sketsa perbaikan R.Ruhl tersebut, walaupun ketika itu kita harus merugi beberapa ribu rupiah lagi untuk membajar pelukis Dullah.

0 Komentar