Analisis Kategorisasi Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara

Analisis Kategorisasi Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara
Sultan Hamid II
0 Komentar

Selanjutnya berdasarkan bahan dasar yaitu berupa gambar–gambar sktesa figur garuda dariberbagai candi di Jawa yang dikirim oleh Ki Hajar Dewantoro, maka Sultan Hamid II   membuat berbagai sketsa rancangan lambang negara RIS, sebagaimana yang dipercayakan oleh Presiden Soekarno   sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (3)  Konstitusi RIS 1949

Panitia Lambang Negara  dibawah Konstitusi RIS 1949

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) 1949 Pasal 3 ayat (3): Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara. Pada Sidang kedua Kabinet   RIS tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lambang Negara dibawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan Panitia teknis: Muhammad Yamin (Ketua), Ki Hajar Dewantoro (anggota), M.A Pellaupessy, (anggota), Moh. Natsir (anggota), R.M. Ng Purbatjaraka (anggota). Panitia ini bertugas menyeleksi/ menilai usulan- usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Sultan Hamid II hanya diserahi tugas membikin rencana buat lambang negara.

Baca Juga:SundalandiaKronologi 21 ABK Ditangkap di Tiongkok Sejak November 2023, Keluarga: Pulangkan Suami Saya dan Ayah dari Keluarga Crew

Hal ini patut diketahui, bahwa secara historis yuridis dan historis  Lihat Buku ”Peristiwa SultanHamid II”, (Jakarta: Persaja, 1954), hal. 176. Sultan Hamid II, menyatakan: ”Sebagai  Menteri Negara saya hanya diserahi tugas menyiapkan gedung Parlemen dan membikin rencana buatlambang negara. Sampai saya ditangkap dan kemudian ditahan tak ada lain tugas saya“.

Dalam transkrip Sultan Hamid II 15 April 1967 juga dinyatakan  hal yang sama “Saja sedjudjurnya hanya berupaja mengangkat kembali lambang–lambang/simbol–simbol jang adadi  peradaban klasik bangsa Indonesia bersama anggota Panitia Lambang Negara itu  sebenarnya semangat gorong–royong   lewat perentjanaan gambang Lambang Negara RIS.

Sebagaimana ditugaskan kepada saja selaku Menteri Zonderportofolio. Karena memang tidakada tugas lain untuk saja sebagai Menteri Selain merentjanakan lambang negara danmenjiapkan gedung parlemen RIS, saja berharap agar kelak bangsa  ini ditjintai oleh kita semua bertekad untuk memadjukan–membangun bersama”.

Gambar Rancangan Sultan Hamid dibawa dalam Rapat Panitia Lambang Negara RIS

Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 1950 rancangan final gambar lambang negara yang dirancang oleh Sultan Hamid II kemudian dibawa kedalam rapat  Panitia Lambang Negara.

0 Komentar