Analisis Kategorisasi Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara

Analisis Kategorisasi Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara
Sultan Hamid II
0 Komentar

BAHWA Sultan Hamid II merancang lambang negara dua tahap. Demikian keterangan resmi Tengku Turiman dikutip delik.tv, Rabu (27/12).

Tahap pertama Rancangan Lambang Negara Sultan Hamid II “figur  burung Garuda dalam mitologi Bangsa Indonesia”

Gagasan Awal Lambang Negara

Sisi kesejarahan lambang negara itu dimulai  pada tahun 1945 sebelum merdeka, tepatnyapada tanggal 13 Juli 1945 dalam rapat Panitia Perancang Undang–undang Dasar 1945, salahsatu anggota Panitia bernama Parada Harahap mengusulkan tentang  lambang negara.

Baca Juga:SundalandiaKronologi 21 ABK Ditangkap di Tiongkok Sejak November 2023, Keluarga: Pulangkan Suami Saya dan Ayah dari Keluarga Crew

Usul tersebut disetujui oleh semua anggota, dan disepakati akan dibahas tersendiri kemudian,dalam bentuk Undang–undang istimewa yang mengatur secara khusus tentang lambangnegara. Keterangan ini dapat ditemukan dalam naskah Persiapan Undang–Undang Dasar, 1945 jilid I yang disusun oleh Muhammad Yamin hal 263 dan lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 disusun oleh Soeripto yang menyatakan:

Anggota Parada Harahap: Mengusulkan supaya disamping bendera juga lambangnegara (wapen). Semua setuju, tetapi dalam Undang–undang Istimewa.

Hasil Penyelidikan Panitia Indonesia Raya,1945  

Tanggal 26 Januari 1950 Ki Hajar Dewantoro (dari Yogyakarta) mengirimkan balasan suratkepada Sultan Hamid II melalui sekretaris Dewan Menteri RIS (Z. Yahya) yang isinya menunjuk Muhammad Yamin untuk  memberikan  masukan  mewakili  beliau kepada Panitia Lambang Negara dan surat turunannya telah disampaikan kepada Menteri NegaraSultan Hamid II tanggal 1 Februari 1950 No XXX/ 202, Perihal Panitia Lambang Negara.

Isi surat balasan Ki Hajar Dewantoro kepada Sultan Hamid II itu sebagai  berikut:

“Merdeka! Yogyakarta, 26 Januari 1950

Menarik kawat paduka Tuan hari ini, yang bermaksud atas Nama Yang Mulia MenteriNegara R.I.S Sri Sultan Hamid ke II mengundang saya pergi ke Jakarta untuk keperluan“Panitia Lambang Negara“, maka dengan ini saya memberitahukan kepada Paduka Tuan:

  • Bahwa pada waktu ini ada beberapa keperluan serta pekerjaan yang penting bagi saya di Yogyakarta, sehingga sukariah bagi saya untuk pergi ke Jakarta.
  • Bahwa kalaulah benar saya  diangkat menjadi anggota dari pada “Panitia Lambang Negara RIS“ sebenarnya tentang rancangan membuat lambang itu sudah pemah dilakukan penyelidikan yang seksama oleh “Panitia Indonesia Raya“, yang dulu dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia Raya, yang saya menjadi ketuanya, sedangkan saudara Mr Muhammad Yamin duduk menjadi sekretaris umum. Dalam penyelidikan itu saudara Mr Muhammad Yamin sendiri lebih mengetahui segala apayang direncanakan oleh “Panitia Indonesia Raya “ tersebut dari pada saya sendiri.
0 Komentar