Amnesty International, Mantan Kepala BAIS, dan Akademisi Minta Kejagung Gelar Penyidikan Lanjutan Kasus Brigadir J

Amnesty International, Mantan Kepala BAIS, dan Akademisi Minta Kejagung Gelar Penyidikan Lanjutan Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). (Sumber: istimewa)
0 Komentar

DIREKTUR Amnesty International Indonesia, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan sejumlah akademisi meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Pasalnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah mengkategorikan pembunuhan Yosua sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Komnas HAM perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia atas kasus pembunuhan Yosua. 

Baca Juga:Rocky Gerung Duga Anies Baswedan Bakal Sering Dipanggil KPK Jelang Pilpres 2024Pernyataan Luhut Pandjaitan Soal Orang Luar Jawa Jangan Paksakan Diri Jadi Presiden, PDIP: Tendensius

“Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Yosua adalah extrajudicial killing. Itu artinya pembunuhan di luar putusan pengadilan. Dan extrajudicial killing tergolong pelanggaran HAM yang berat menurut UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” kata Usman saat diskusi panel akademik berjudul “Extrajudicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?” yang diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas) di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022, dikutip dari keterangan tertulis.

Sementara itu, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menjelaskan pembunuhan Yosua merupakan pembunuhan di luar perintah pengadilan karena ada pembunuhan yang bisa berasal dari perintah pengadilan, yaitu hukuman mati. 

“Jika ada anggota kepolisian menembak seseorang hingga mati, atau jika seorang tentara menembak, maka kasus tersebut harus dibawa ke pengadilan. Sah tidaknya tindakan itu akan diputuskan oleh pengadilan,” kata Soleman.

Lebih lanjut, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia menuturkan extrajucidial killing adalah pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang tanpa otoritas hukum yang sah dan tanpa melalui proses peradilan formal.

Ia mengatakan dalam kasus extrajudicial killing bukan sekadar hilangnya hak atas hidup seseorang akibat perbuatan aparat negara. “Tetapi juga hak orang yang dibunuh tersebut untuk memperoleh jaminan asas praduga tidak bersalah. Nah seluruh hak asasi korban telah hilang,” kata Dewi.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak yang hadir dalam diskusi ini sepakat jika kasus pembunuhan terhadap Yosua ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Menurutnya, berkas perkara ini sudah bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian dan berkali-kali dinilai tidak lengkap. 

0 Komentar