Amankan Beban Pertamina, Jaga Distribusi BBM

Amankan Beban Pertamina, Jaga Distribusi BBM
Ilustrasi
0 Komentar

Mengingat selama ini pembayaran piutang ke Pertamina bisa bertahun-tahun, artinya BUMN migas ini harus menanggung bunga pinjaman yang tinggi dalam waktu lama. Padahal, BUMN lain seperti PT PLN (Persero), pembayaran piutangnya lancar, sekitar 4 bulan sekali.

Cost of fund yang kini harus ditanggung Pertamina ditaksir US$ 1 miliar. Bila masalah ini tidak segera diatasi, maka pada akhir semester I nanti, Pertamina akan mulai limbung, yang bisa berdampak mengganggu keamanan dan kelancaran distribusi BBM untuk rakyat.

Di sisi lain, beban ‘subsidi’ BBM pemerintah juga bertambah berat seiring kenaikan harga komoditas energi, baik untuk solar bersubsidi, BBM penugasan Premium atau kini digantikan Pertalite, minyak tanah, dan LPG 3 kg. BBM yang praktis disubsidi pemerintah itu merupakan mayoritas pemakaian BBM di Tanah Air. Padahal, pemerintah juga punya pengeluaran ekstra untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).

Baca Juga:45 Kios di Pasar Komplek Garuda Tangerang Ludes TerbakarKemenhub Terbitkan Surat Edaran Soal Perjalanan Internasional

Fakta lain yang juga harus diperhitungkan, masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat masih belum pulih sepenuhnya, dan kini ditambah harga-harga pangan bergerak naik karena mahalnya energi plus dampak perang Rusia-Ukraina.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan cashflow Pertamina, namun di sisi lain juga dapat tetap menjaga kesehatan APBN dan ekonomi rakyat. Dalam hal ini, dalam jangka pendek, pemerintah harus segera menaikkan harga BBM nonsubsidi dengan oktan (RON) 92 ke atas, alias Pertamax series. Pertamax ini dikonsumsi kalangan menengah-atas dan juga tidak signifikan meningkatkan inflasi, karena konsumsinya sedikit.

Harga keekonomian Pertamax sudah sekitar Rp 14.000 per liter. Namun, hingga kini harga jualnya masih diminta pemerintah untuk ditahan sekitar Rp 9.000. Padahal, menurut ketentuan, produk seperti RON92 atau Pertamax yang merupakan BBM jenis umum, harganya ditetapkan badan usaha. Artinya, harganya seharusnya boleh dinaikkan asalkan tidak melebihi batas atas yang dipatok Kementerian ESDM sebesar Rp 14.526 per liter untuk Maret 2022.

Masih dalam langkah jangka pendek, pemerintah perlu segera membayar utang kepada Pertamina. Hal ini seperti pembayaran yang dilakukan secara reguler untuk utang kepada PLN 4 bulan sekali, jangan sampai 4 tahun baru dibayar. Sementara itu, untuk jangka menengah, subsidi perlu langsung diberikan tunai kepada orang yang berhak, bukan subsidi harga barang. Selain itu, minyak yang menjadi bagian pemerintah dijual kepada Pertamina sesuai asumsi yang dipatok dalam Undang-Undang APBN Tahun 2022. (*)

0 Komentar