Aliran Dana Korupsi Rp1,7 Miliar ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terkait Proyek Jalan

Aliran Dana Korupsi Rp1,7 Miliar ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terkait Proyek Jalan
Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Erik yang mengenakan topi, masker, dan jaket kulit warna hitam ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan, Jumat (12/1)
0 Komentar

Setelah itu, KPK menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan kasus korupsi di Labuhanbatu. KPK kemudian menangkap Erik, Rudi, Effendy dan Fazar pada 11 Januari 2024.

Kata Ghufron, KPK akan menelusuri apakah ada pihak lain yang diduga turut memberikan uang kepada Erik melalui Rudi.

KPK juga akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korupsi lain dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji proyek pengadaan dan jasa itu.

Baca Juga:Debat Capres ke-3, KontraS Ungkap Poin-poin Esensial yang Luput DibahasBMKG Dorong Perkuat Knowledge Management Bencana Alam di Indonesia

“Masih terkait karena kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahahan untuk tersangka EAR, RAR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari-31 Januari 2024 di Rutan KPK,” urai Ghufron.

Effendy dan Fazar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Erik dan Rudi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

 

0 Komentar