Aliran Dana Korupsi Rp1,7 Miliar ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terkait Proyek Jalan

Aliran Dana Korupsi Rp1,7 Miliar ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terkait Proyek Jalan
Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Erik yang mengenakan topi, masker, dan jaket kulit warna hitam ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan, Jumat (12/1)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu yang juga Ketua DPC Nasdem Erik Adtrada Ritonga, pada Kamis (11/1/2024) pagi. Dia diduga telah menerima suap atas pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan aliran dana korupsi sebesar Rp1,7 miliar ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga guna mengondisikan proyek yang didanai APBD.

Menurut Ghufron, kasus korupsi berupa pemberian hadiah atau janji proyek pengadaan dan jasa bermula saat Erik sebagai bupati menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Labuhanbatu sebesar Rp1,4 triliun.

Baca Juga:Debat Capres ke-3, KontraS Ungkap Poin-poin Esensial yang Luput DibahasBMKG Dorong Perkuat Knowledge Management Bencana Alam di Indonesia

“Dengan anggaran tersebut, EAR [Erik] selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] di Pemkab [Pemerintah Kabupaten] Labuhanbatu,” urai Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Ghufron menyebutkan, Erik fokus mengintervensi program Dinas Kesehatan Labuhanbatu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu.

Salah satu program yang diintervensi adalah proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang di Labuhanbatu dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur di Labuhanbatu. Nilai pekerjaan kedua proyek itu Rp19,9 miliar.

Erik lantas menunjuk anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai orang kepercayaan untuk mengatur proyek serta menunjuk langsung siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen-15 persen dari besaran anggaran proyek,” kata Ghufron.

Ghufron melanjutkan, Rudi lalu memilih Effendy Syahputra selaku pihak swasta dan Fazar Syahputra selaku pihak swasta sebagai kontraktor dua proyek Dinas PUPR Labuhanbatu tersebut.

Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta Effendy dan Fazar agar membayarkan sejumlah uang karena telah dijadikan kontraktor proyek lanjutan peningkatan jalan itu. Effendy dan Fazar diminta mentransfer uang itu pada Januari 2023. Keduanya juga diminta untuk memberikan langsung uang tersebut pada bulan yang sama.

Baca Juga:Wakil Menteri Pertahanan Angkat Bicara Soal Pembelian Pesawat Tempur BekasBerikut Rancangan Jadwal Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua

“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar,” tutur Ghufron.

0 Komentar