Aliansi Masyarakat Cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur: Heru Rusyamsi Tidak Berhak Menyandang Gelar Sultan

Aliansi Masyarakat Cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur: Heru Rusyamsi Tidak Berhak Menyandang Gelar Sultan
Penobatan Pangeran Kuda Putih atau Heru Rusyamsi sebagai sultan disebut tidak sah. Foto: Nurhidayat/delik.news
0 Komentar

Dodi menambahkan, baik Heru, Hamzaiyah maupun Santana Kesultanan Cirebon bukan dewan adat. Karenanya, tidak punya kewenangan mengangkat atau mengatasnamakan Keraton Kasepuhan.

“Kami menyatakan bahwa Heru Rusyamsi bukan seorang sultan, apalagi menyandang gelar Sultan Sepuh,” tandas Dodi, dalam pernyataanya.

Aliansi Masyarakat cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur juga meminta agar Heru Rusyamsi berhenti mengaku-ngaku sebagai sultan dan menggunakan nama Sultan Sepuh.

Baca Juga:Konjen RI di Jeddah Ingatkan Jamaah Tidak Berfoto Bersama dengan Spanduk Penanda Identitas di Depan KakbahKonvoi Kebangkitan Khilafah, Ini Profil Khilafahtul Muslimin

Sebab, selain tidak berhak, hal itu juga tidak sah dari sisi pepakem adat.

Bahkan penobatan Pangeran Kuda Putih atau Heru Rusyamsi sebagai sultan, tentunya juga tidak sah karena pepakem tidak terpenuhi.

Juga, tidak diangkat menjadi sultan oleh dewan adat.

Bukan hanya itu, Heru Rusyamsi juga diminta mengembalikan kitab turun temurun, yang dipinjam sejak tahun 2016, tepatnya bulan April.

Dua buku yang dibawa Heru Rusyamsi adalah terkait dengan sketsa pintu utama Goa Sunyaragi dan denah Masjid Agung Sang Cipta Rasa.

Kitab kedua, terkait dengan tasawuf. Berikut beberapa doa mustajab.

“Jangankan sultan, dia juga tidak berhak menyandang gelar pangeran. Tidak ada gelar pangeran di Kesultanan Cirebon,” tandasnya.

Kembali ditegaskan dalam kesempatan itu, bahwa penobatan Pangeran Kuda Putih atau Heru Rusyamsi tidak sah. (*)

0 Komentar