Alasan Hakim Menolak Nota Keberatan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Alasan Hakim Menolak Nota Keberatan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI - Bisnis / Lukman Nur Hakim
0 Komentar

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.  (*)

0 Komentar