Alasan Hakim Menolak Nota Keberatan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Alasan Hakim Menolak Nota Keberatan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI - Bisnis / Lukman Nur Hakim
0 Komentar

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua.

Apa alasannya?

Alasan itu dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Ferdy Sambo telah sistematis, jelas, dan tegas.

“Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas, dan tegas,” kata hakim Wahyu.

Baca Juga:Cerita Sekuriti Saat AKP Irfan Widyanto Ambil CCTV di Kompleks Polri Duren TigaTim CCTV KM 50 Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

“Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022,” sambungnya.

Hakim menyebut lokasi dan waktu peristiwa pidana telah tertera jelas dalam dakwaan yang disusun jaksa. Hakim juga menyebut uraian peristiwa juga telah tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum.

“Serta telah disebutkan tempus delicti-nya yaitu tempat di Jalan Saguling Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, dan bertempat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum tersebut,” ujar hakim.

Hakim mengatakan jaksa penuntut umum juga telah memisahkan perkara yang terdiri dari beberapa terdakwa. Hal itu berdasarkan Pasal 142 KUHAP. Atas alasan itulah hakim menolak seluruh keberatan Ferdy Sambo atas dakwaan jaksa dalam kasus ini.

“Sedangkan Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing yang perkara terdakwanya terdiri dari beberapa orang dapat didakwa secara terpisah,” ucap hakim.

Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10).

0 Komentar