Aktivitas Penyembelihan Hewan Kurban di Cirebon

Aktivitas Penyembelihan Hewan Kurban di Cirebon
Penyembelihan hewan kurban di mushola Al Hidayah Cirebon, Minggu (10/7)
0 Komentar

SEJUMLAH masjid-mushola di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon mulai melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha, Minggu (10/7/2022).

Tak terkecuali Mushola Al Hidayah, Blok Wuni I, Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon

Pantauan delik.news, Minggu (10/7/2022) pagi, warga dan para pengurus DKM Mushola Al Hidayah sudah sibuk memotong hewan kurban yang terdiri dari sapi dan kambing.

Baca Juga:Tim Dokter RS Sanglah Bali Tulis Laporan Kejadian Langka Penis Patah ke Jurnal Medis InternasionalTokoh Perempuan Cirebon: Anak Muda Berpotensi Maju di Pilkada 2024

Daging hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan oleh pengurus masjid dan plingkungan kepada warga.

Salah satu pengurus Mushola Al Hidayah Ahmad mengatakan bahwa terdapat 1 ekor sapi dan 8 kambing yang disembelih.

“Sapi ada 1 ekor, kemudian untuk kambing ada 8 ekor dari lingkungan sekitar mushola,” kata Ahmad kepada wartawan, Minggu.

Menurut Ahmad hewan kurban yang akan disembelih di Mushola Al Hidayah seluruhnya telah diperiksa kondisi kesehatannya dan memiliki sertifikasi.

Hal itu untuk memastikan bahwa hewan kurban tersebut tebebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah merebak di sejumlah wilayah saat ini.

“Jadi sapinya semua sudah diperiksa kesehatannya,” pungkasnya.

Kemenag sendiri sebelumnya telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.

Baca Juga:Hujan Guyur Cirebon, Sejumlah Rumah Warga Terendam, Ketinggian Air Capai 90 CmPengurus AAI Kota Cirebon Dilantik, Peran Arsip Bagi Pemerintah Sangat Penting

Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Barat telah menyebar di 26 kabupaten/ kota.

Hal itu diungkapkan Medik veteriner ahli madya Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, drh Tine Nurasih, Sabtu (9/7/2022).

“PMK di Jawa Barat saat ini mencapai 370 ribu ekor sapi potong dan perah,  terjadi di 700 desa tersebar di 315 kecamatan. Dari 5 ribu desa di Provinsi Jawa Barat, 700 yang terjangkit PMK atau 11 persen,” ungkapnya.

0 Komentar