Aksi Massa Penolakan RUU Pilkada, Jokowi: Pendemo yang Masih Ditahan, Saya Harap Segera Dibebaskan

Aksi Massa Penolakan RUU Pilkada, Jokowi: Pendemo yang Masih Ditahan, Saya Harap Segera Dibebaskan
Biro Pers Setpres
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta para pendemo RUU Pilkada yang masih ditahan oleh polisi, agar segera dibebaskan.

“Dan ini kemarin-kemarin ada demo. Untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam video statement di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Menyinggung aksi massa penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) pada Kamis (22/8/2024) kemarin, Jokowi mengatakan bahwa penyampaian aspirasi adalah hal baik, asal dilakukan dengan damai.

Baca Juga:Rapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada PrasangkaPusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus Mpox

“Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu. Saya sangat menghormati itu. Saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya,” ungkap Jokowi.

Sebelumnya, aksi massa di banyak terjadi di Indonesia untuk menolak terkait revisi UU Pilkada 2024.

MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada), pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terbaru, Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati aturan teknis Pemilihan Kepala Daerah 2024.

0 Komentar