AKBP Arif Rahman Arifin Akui Tak Percaya Lihat CCTV Rumah Ferdy Sambo, Brigadir J Masih Hidup, Saat Diautopsi Pakai Kaus Merah Ternyata Berlumuran Darah

AKBP Arif Rahman Arifin Akui Tak Percaya Lihat CCTV Rumah Ferdy Sambo, Brigadir J Masih Hidup, Saat Diautopsi Pakai Kaus Merah Ternyata Berlumuran Darah
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
0 Komentar

“Semuanya biar satu pintu lalu kemudian di handphone anggota tidak ada lagi tersimpan. Cukup satu pintu pengiriman file dan foto,” kata Arif

“Kenapa harus dihapus kan tidak signifikan fotonya?” tanya hakim.

“Tidak tahu Yang Mulia,” jawab Arif.

“Saudara tidak tanya apa masalahnya sampai harus dihapus? Toh saudara hanya dokumentasikan peti jenazah sama hasil autopsi?” tanya hakim.

“Siap. Kami tidak tanyakan,” jawab Arif.

“Saudara tidak bertanya-tanya?” tanya hakim.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Arif.

Pembunuhan Berencana Yosua

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Baca Juga:Kemlu China Akui Aparat Tangkap Reporter BBC Saat Liputan Protes Pembatasan Covid-19, China: Dia Tidak Mengaku JurnalisYanma: Surat Izin Pemakaian Senpi Brigadir J dan Bharada E Dikeluarkan atas Perintah Ferdy Sambo

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar