Ajudan Sekjen PDI Perjuangan Kusnadi Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik ke Dewas Soal Penyitaan HP

Tim Hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, tiba di Gedung Dewas membawa dokumen pelaporan duga
Tim Hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, tiba di Gedung Dewas membawa dokumen pelaporan dugaan pelanggaran etik, Senin (10/6/2024).
0 Komentar

AJUDAN Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bernama Kusnadi resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas). Mereka melaporkan Rossa Purba Bekti terkait penyitaan handphone Hasto.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Kusnadi, menilai tindakan penyitaan yang dilakukan tidak profesional, unprosedural. “Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny di Gedung Dewas, ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Ronny menjelaskan, bahwa kronologi penyitaan ponsel Hasto dan barang Kusnadi itu bermula ketika ajudan Hasto berada di lobi Gedung Merah Putih. Kusnadi saat itu menunggu proses pemeriksaan Hasto. “Ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rossa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak. Maka secara spontan saudara Kusnadi masuk ke dalam gedung KPK dan naik ke lantai 2,” jelas Ronny.“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” tambah dia.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Proses ini yang kemudian dianggap sebagai tindakan tidak profesional. Kusnadi merasa dijebak, tidak sesuai ketentuan undang-undang hukum acara.

“Mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalau pun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari,” lanjut Ronny.

Satu hal yang dipersoalkan adalah tanggal surat berita acara penyitaan. Penyitaan dilakukan 10 Juni 2024, tapi di surat, kata Ronny, tertanggal 23 April. “Kami melihat bahwa, ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut, kan. Dan ini menjadi pertanyaan ya. 24 April 2024, itu dilakukan oleh penyidik Rosa Purba Bekti,” imbuh Ronny. Meskipun bahan laporan sudah diserahkan ke kantor Dewas. Tapi belum ada tanda penerimaan. Sebab kantor Dewas sudah tutup dan pihak Ronny diminta untuk kembali esok hari. “Laporan kepada tim penyidik KPK RI sudah diterima staf, jadi besok akan kita follow up … besok pagi, kami juga sedang mempersiapkan pra peradilan,” pungkas Ronny. Selain ponsel, barang lain yang disita KPK dari Kusnadi adalah meliputi catatan, agenda, hingga ATM. Keterangan terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, tidak ada bentuk jebakan dalam proses penyitaan handphone milik Sekjen Hasto Kristiyanto. Semua sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya, termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6). (*)

0 Komentar