Ajudan Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Menangis Usai Brigadir J Ditembak

Ajudan Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Menangis Usai Brigadir J Ditembak
Adzan Romer menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO
0 Komentar

AJUDAN Ferdy Sambo bernama Adzan Romer menyebut istri Sambo, Putri Candrawathi, menangis usai Brigadir N Yosua Hutabarat ditembak. Romer mengaku mendengar tangisan Putri.

Hal itu diungkap Romer saat bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). Romer mengaku dirinya masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua ditembak pada Jumat (8/7).

Dia mengaku melihat Yosua sudah tergeletak di dekat tangga. Di dalam rumah itu, katanya, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf. Romer mengaku tidak melihat tapi mendengar tangisan Putri dari dalam kamar.

“Dari mana Saudara tahu Putri di kamar?” tanya hakim.

“Terdengar suara ibu menangis,” kata Romer.

“Kalau Saudara dengar, kamar terbuka apa tertutup?” tanya hakim.

“Terbuka,” jawab Romer.

Baca Juga:Menerka Isu Pertemuan Jokowi dan Ganjar Di IstanaMegawati Soekarnoputri: Struktur PBB Saat Ini Sudah Tak Relevan Jawab Tantangan Geopolitik di Era Modern

Menurut Romer, posisi Putri di kamar dengan pintu terbuka itu bisa melihat jenazah Yosua. Dia juga menilai Putri bisa melihat peristiwa penembakan itu dari kamar jika pintu kamar terbuka.

“Kamar ibu lurus dengan tangga,” jawab Romer.

“Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?” timpal hakim.

“Kalau pintunya terbuka bisa Yang Mulia. Dan posisinya lurus,” jelas Romer.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)

0 Komentar