Adanya Dugaan Kerugian Negara Akibat Proses Lelang, KSST Laporkan Jampidsus Kejagung ke KPK

Ketua IPW Sugeng Santoso (baju putih berpeci hitam) bersama anggota KSST lain saat memberikan keterangan kepad
Ketua IPW Sugeng Santoso (baju putih berpeci hitam) bersama anggota KSST lain saat memberikan keterangan kepada awak media di KPK. (IST)
0 Komentar

KOALISI Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah ke KPK. Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK,” kata Koordinator KSST, Ronald di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5/2024).

“Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktoral Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” sambungnya.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Dalam laporan hari ini, KSST didampingi oleh pengacara Deolipa Yumara dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng pun menjelaskan aset-aset PT Gunung Bara Utama kala itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun di tahun 2023.

“Kemudian barang sitaan ini dari PT Gunung Bara Utama ini dilelang pada Juli 2023, nilainya cuma Rp 1,945 triliun, tidak sampai Rp 10 triliun. Nah selisih 9 triliun ini jadi tanda tanya kan? Padahal infonya ada yang menawar Rp 4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp 9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp 1,945 triliun,” terang Sugeng.

“Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara, apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan pelelangan yaitu kalau di Kejagung itu pusat Pengelolaan Aset Kejagung. Nah ini selisihnya ini yang akan menjadi potensi kerugian negara,” ucapnya.

Dalam keterangan tertulis KSST yang dibagikan kepada wartawan di KPK, daftar pihak-pihak yang dilaporkan ke KPK adalah sebagai berikut:

  • ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang
  • Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
  • Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal
  • Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM
0 Komentar