Ada Sejumlah Poin yang Tak Diungkap Ganjar Pranowo Saat Bertemu Warga Wadas

Ada Sejumlah Poin yang Tak Diungkap Ganjar Pranowo Saat Bertemu Warga Wadas
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui warga penolak penambangan kuari terkait rencana pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Minggu 13 Februari 2022. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
0 Komentar

ADA sejumlah poin hasil pertemuan dengan warga Desa Wadas, Purworejo, yang tak diungkap Gubernur Ganjar Pranowo saat bertemu warga di lokasi pada Minggu, 13 Februari 2022.

Terungkap lewat akun Instagram wadas_melawan. Di sana disebut sejumlah poin yang sebetulnya penting untuk diketahui publik, tetapi justru tidak diungkap video Ganjar Pranowo di akun media sosalnya.

“Melihat postingan video di akun pribadi Gubernur Jateng warga Desa Wadas cukup menyayangkan karena ada poin-poin yang tidak disampaikan dalam video tersebut,” demikian caption di akun Instagram tersebut, dilihat Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga:Ini Wajah Adik Vanessa Angel Sebelum dan Sesudah Treatment Rp80 JutaKisah Mantan TKW yang Hidup Mewah Usai Cerai dari Orang Arab

Adapun poin-poin yang ingin disampaikan warga Desa Wadas, yaitu pada saat Gubernur Jateng memasuki Masjid Nurul Huda, para ibu Wadon Wadas menyambut dengan mars Gempadewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas). Sebuah lagu perjuangan warga Wadas, bukan hanya lagu Ya Lal Wathon.

Kemudian, tidak ada satupun pernyataan warga Wadas yang disampaikan melalui unggahan Ganjar Pranowo. Sedangkan poin itu yang warga rasa penting didengar oleh masyarakat supaya memahami apa yang mereka perjuangkan.

“Tanah di Wadas ini tidak dijual, tetapi menyangkut tanah leluhur, nyawa, dan generasi yang akan datang. Jadi, sampai kapanpun dengan risiko apapun, kami akan tetap melestarikan mempertahankan tanah kelahiran ini, yakni tanah Desa Wadas,” demikian isi caption tersebut.

Mereka juga meminta Gubernur Ganjar Pranowo untuk mencabut IPL Wadas. Karena sejak awal tanpa persetujuan warga Wadas, SK Gubenur  Jateng No. 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pertambangan di Wadas diterbitkan.

Kemudian setelah dua tahun masa berlaku habis, kembali menerbitkan SK Gubernur Jateng No. 539/29 Tahun 2020 untuk diperpanjang satu tahun. Setelah itu kembali melakukan pembaruan IPL dalam SK Gubernur Jateng No. 590/20 Tahun 2021 yang digugat warga di PTUN Semarang.

“Kami harap kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga Wadas diusut tuntas, siapa yang mendanai, pelaku, dan aktor intelektualnya. Kami juga tegaskan bahwa kami masih tetap konsisten menolak pertambangan andesit di Wadas dan menuntut agar Ganjar Pranowo mencabut izin penetapan lokasi Wadas,” kata warga dalam caption tersebut.(*)

0 Komentar