Ada Rahasia Negara yang Tidak Bisa Dibuka, Ada Data yang Harus Dikecualikan?

Ada Rahasia Negara yang Tidak Bisa Dibuka, Ada Data yang Harus Dikecualikan?
0 Komentar

Sedangkan bicara soal alutsista, Sukamta justru menyebut informasi majalah pertahanan sudah membuka rahasia. Ia juga menyebut angka akurasi informasi alutsista di majalah pertahanan tembus 90 persen.

“Kalau soal postur pertahanan alat-alat pertahanan, mana sih yang ada rahasia sekarang? Majalah-majalah pertahanan itu memblejeti kemampuan dan alutsista setiap negara itu dengan akurasi mungkin 90 persen, itu mestinya tidak perlu menjadi argumentasi untuk tidak menjawab pertanyaan,” kata dia.

Komisi Informasi Pusat (KIP) turut angkat suara soal polemik kerahasiaan informasi. Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa ada pasal dalam undang-undang yang menyatakan bahwa beberapa informasi dikecualikan dalam pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga:Disebut Anies Punya Lahan 340 Hektar, Berikut Rincian Menurut LHKPN Luas Tanah Prabowo Periode 2003-2023Turun Tangan Menyelidiki, Inspektorat Audit Terkait Ambruknya Gapura Taman Pataraksa Sumber Cirebon

“Kita lepas dulu dari pernyataan dan interpretasi atas pernyataan antara calon presiden dalam debat tersebut. Jadi saya hanya akan menyebutkan pasal dan ayat terkait informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Silakan nanti masing-masing calon presiden dan pakar keterbukaan informasi publik yang ada di setiap tim berdiskusi tentang substansi yang dimaksud dalam debat,” kata Arya dalam keterangan, Senin (8/1).

Arya mengatakan, UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori “Kepentingan Negara” itu masuk informasi yang dikecualikan, yakni Pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i, bisnis (Pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (Pasal 17 huruf g dan h). Arya menekankan UU 14/2014 menjadi dasar kedaulatan rakyat atas informasi.

“Jadi UU ini pedoman hukum kedaulatan rakyat atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi, pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan,” tegas Arya.

Arya juga mengatakan, permasalahan pertahanan dan keamanan negara diatur di Bab V tentang informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf c. Setidaknya ada 7 informasi yang dianggap membahayakan pertahanan dan keamanan ketika dimohonkan publik.

Arya menilai para capres dan tim sukses bisa menjelaskan jika tema informasi yang disampaikan masing-masing calon, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka, maupun yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan, mereka dapat mengacu pada UU ini.

0 Komentar