Ada Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi: Awalnya Irjen Ferdy Sambo Bilang di Duren Tiga, Kini di Magelang

Ada Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi: Awalnya Irjen Ferdy Sambo Bilang di Duren Tiga, Kini di Magelang
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
0 Komentar

“Yang jelas kami menerima LP atau Laporan Polisi ibu Kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289. Tentunya ini akan kami buktikan, akan kami proses. Karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality government of the law benar-benar akan kami harapkan,” jelasnya.

Penjelasan juga disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ahmad mengatakan tindakan Brigadir J itu membuat istri Ferdy Sambo berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar oleh anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam, Bharada E.

Bharada E kemudian berdiri di depan kamar dan melihat Brigadir J. Brigadir J disebut lebih dulu melepaskan tembakan ke arah Bharada E.

Baca Juga:Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Bupati PemalangVarian Virus Delta-Omicron Ditemukan di Rusia, Disebut Varian Hibrida

“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ungkap Ramadhan.

Hasil dari olah TKP menunjukkan Brigadir Yoshua menembak sebanyak tujuh kali. Sementara Bharada E balas menembak sebanyak lima kali.

Cerita Pelecehan di Magelang

Keterangan mengenai dugaan pelecehan Putri itu berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo ke penyidik tim khusus. Sambo mengaku menerima laporan tindakan yang melukai harkat martabat saat di Magelang.

“Bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua. Oleh karena itu, kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mako Brimob, Kamis (11/9/2022).

Ferdy Sambo juga sudah mengakui telah merekayasa kasus kematian Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan lewat pengacaranya Arman Hanis.

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” kata Arman menyampaikan pesan Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

0 Komentar