Ada 10 Novum Baru Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Berikut Rinciannya

Suasana sidang perdana Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina yang diajukan mantan terpidana, Saka Tatal, di
Suasana sidang perdana Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina yang diajukan mantan terpidana, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
0 Komentar

Ketujuh: File keterangan pidato kapolri yang menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa meninggalnya Vina dan Eky. Sehingga menimbulkan kemungkinan kesalahan dalam melakukan penangkapan.

Kedelapan: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lain yang tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian dan di pengadilan.

Kesembilan: Saka Tatal adalah korban pemaksaan keterangan at penyiksaan. Kesimpulan novum kesembilan adalah pada prinsipnya hakim harus menolak keterangan Saka Tatal yang diperoleh dari tindakan penyiksaan. 

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Kesepuluh: Penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat dan dibatalkannya penetapan tersangka Pegi Setiawan melalui sidang pra peradilan di PN Bandung beberapa waktu lalu. (*)

 

0 Komentar