Abu Janda Bela Pendeta Saifuddin, Menko Mahfud MD Dukung Polri Usut Kasus Provokasi Antar Umat Beragama

Abu Janda Bela Pendeta Saifuddin, Menko Mahfud MD Dukung Polri Usut Kasus Provokasi Antar Umat Beragama
Saifuddin Ibrahim (Foto tangkapan layar saifuddin ibrahim)
0 Komentar

USUL yang disampaikan Saifuddin Ibrahim untuk menghapus 300 ayat suci Al-Qur’an menuai sejumlah kritik dan kecaman publik di Indonesia. Mabes Polri pun telah buka peluang mempelajari konten-konten sensitif Saifuddin.  

Pria paruh baya ini mengaku sebagai pendeta. Beberapa waktu lalu, video yang menampilkan usulan Saifuddin ke kementerian Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur’an viral.  

Tak Hanya itu, dia juga meminta Menag mengevaluasi kurikulum sekolah berbasis Islam hingga Pesantren. Sebab, kurikulum itu menjadi sumber kekacauan. 

Baca Juga:3 Hari Pencarian, Akhirnya Tim SAR Temukan Bocah Kelas 6 SD yang Tenggelam di Kali Banjir Kanal BaratMarina Ovsyannikova yang Nekat Bawa Poster Anti-Perang Saat Live TV Milik Kremlin Kini Khawatir Keselamatannya

Menko Polhukam Mahfud MD juga mendukung upaya Polri mengusut kasus ini karena bikin gaduh, meresahkan dan provokasi antarumat beragama. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU nomor 5 tahun 1969 bisa digunakan Polri untuk memproses Saifuddin.  

“Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujar Mahfud melalui YouTube Kemenko Polhukam ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’ yang diunggah pada Rabu, 16 Maret petang. 

Permintaan Mahfud MD rupanya ditentang pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Menurutnya, tidak perlu menggunakan pasal penistaan dalam kasus Saifuddin. “Tolonglah pak @mohmahfudmd tidak perlu dikit2 pakai pasal penistaan untuk persekusi umat non muslim pak..apalagi sampai pendeta dimasukin bui,” terang Abu Janda lewat unggahan di akun Instagram-nya @permadiaktivis2 dilansir Kamis, 17 Maret.  

Menurut Abu Janda, banyak pula penistaan yang dilakukan ke umat nonmuslim di Indonesia. Misalnya yang dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad dengan mengaitkan salib dengan jin kafir. Pernyataan Ustaz Abdul Somad ini telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 2019 lalu.

 “Sementara penistaan ke agama non islam seperti abdul somad yang sudah dilaporkan menista agama mereka tidak diproses (slide 2). cuma bikin umat non muslim makin sakit hati simpan akar pahit.. tidak sehat untuk republik ini.. mohon dipertimbangkan pak,” terang Abu Janda.  

0 Komentar