9 Hakim MK Ikut Putuskan Partai atau Gabungan Partai Tanpa Kursi Ajukan Calon Kepala Daerah, Ada Anwar Usman

9 Hakim MK Ikut Putuskan Partai atau Gabungan Partai Tanpa Kursi Ajukan Calon Kepala Daerah, Ada Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dan membuat partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti sembilan hakim MK.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti sembilan hakim MK pada Kamis (1/8). Sembilan hakim MK yang ikut itu terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Suhartoyo mengatakan terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh serta terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Sementara tujuh hakim MK lainnya kompak menyetujui perubahan pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK kemudian mengubah Pasal 40 ayat (1) karena menganggap inkonstitusionalitas pasal 40 ayat (3) tersebut berpengaruh pada pasal 40 ayat (1).

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

0 Komentar