8 Poin Kesimpulan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024

Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) saat memberikan keterangan di Gedung Mah
Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
0 Komentar

TIM pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Selasa (16/4) siang.

Dalam dokumen yang diterima, sejumlah poin dijelaskan dalam kesimpulan tersebut. Pertama, Tim AMIN menilai fakta persidangan dan keterangan ahli menyatakan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 tidak sah.

Salah satu alasannya adalah pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak sah karena pada saat KPU menerima pendaftaran Gibran masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023, dimana salah satu pasalnya mengatur syarat pencalonan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun, sementara Gibran belum berusia 40 tahun.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Kedua, sebagai pemohon, Tim AMIN menilai telah dapat membuktikan dan meyakinkan dalil dalam permohonannya yang menegaskan lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.

Ketiga, Tim AMIN menilai pihaknya juga dapat membuktikan adanya tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan untuk menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.

Keempat, Tim AMIN menilai ada fakta tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, pengangkatan Pj Kepala Daerah yang massif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke paslon Prabowo-Gibran.

Kelima, berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi, Tim AMIN menilai ada fakta Pj Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawah dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.

Selanjutnya, Tim AMIN menilai ada fakta keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.

Ketujuh, Tim AMIN menilai ada fakta terjadi pengerahan kepala desa secara terukur dan ditujukan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.

Kedelapan, berdasar fakta persidangan, Tim AMIN menilai terjadi penyalahgunaan bansos dengan melanggar UU APBN dilakukan secara terukur dan ditujukan serta mempunyai dampak untuk mengarahkan pilihan ke paslon 2 dan peningkatan suara paslon 2.

Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI

“Demikian juga telah terjadi pelanggaran prosedur yang dilakukan Termohon berupa manipulasi DPT, surat suara tercoblos pada paslon 02, pengurangan suara pemohon, politik uang dan kecurangan Termohon melalui sistem IT dan Sirekap. Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” dikutip dari dokumen kesimpulan. (*)

0 Komentar