MENTERI Pertahanan sekaligus calon presiden Prabowo Subianto pensiun dini dari keanggotaannya di TNI pada 1998. Kala itu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memutuskan Prabowo terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan. Ia dipecat dari TNI salah satunya karena terlibat melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998.
Adapun DKP terdiri dari tujuh perwira TNI AD. Mereka yakni Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal Subagyo Hadisiswoyo selaku pemimpin DKP dan wakilnya, Letnan Jenderal (Letjen) Fachrul Razi. Anggotanya Letjen Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Agum Gumelar, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Arie J. Kumaat, dan Letjen Djamari Chaniago.
Siapakah sosok ketujuh anggota DKP yang memecat Prabowo Subianto dari TNI ini?
Baca Juga:Peneliti China Ngebor Danau Subglasial Besar di Bawah Kedalaman 3.600 Meter Es AntarktikaRaharja Waluya Jati Saat Tulis Surat ke Jokowi Tahun 2014: Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 1998
Kasus hilangnya sejumlah aktivis prodemokrasi pada 1997-1998 mencoreng nama baik TNI. Polisi militer di bawah komando Komandan Pusat Polisi Militer Syamsu Djalal kemudian menyelidiki kasus ini. Sejumlah orang bersaksi, termasuk sembilan aktivis yang diculik. Pelakunya ternyata Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.
Kala itu Kopassus dipimpin oleh Letnan Jenderal Prabowo Subianto. Menantu Presiden kedua RI Soeharto itu disebut memberikan penugasan kepada Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono. Mereka menjalankan tugas setelah Prabowo menyebut Tim Mawar dibentuk atas perintah pimpinan.
Sebab alasan inilah, ketika diperiksa, anak buah Prabowo meyakini penculikan sebagai operasi resmi. Usut punya usut ternyata operasi itu tak pernah dilaporkan Prabowo ke atasan. Prabowo baru melapor kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) Jenderal TNI Wiranto pada April 1998. Prabowo mau melapor setelah didesak Kepala Badan Intelijen ABRI.
Wiranto kemudian menunjuk tujuh perwira untuk mengadili Prabowo. Dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP yang diterbitkan pada 21 Agustus 1998, DKP menyebut Prabowo melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional. Dia juga dinilai bersalah acap pergi ke luar negeri tanpa izin Kasad maupun Panglima ABRI.
Atas sejumlah tindakan tersebut, DKP menilai Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer. Prabowo juga dianggap tak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab. DKP juga menyebut Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan. Pidana lainnya adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain serta penculikan.