668 TPS di 5 Kabupaten-Kota Bakal Gelar Pemilu Susulan

668 TPS di 5 Kabupaten-Kota Bakal Gelar Pemilu Susulan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. DOK YouTube KPU
0 Komentar

KETUA KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota bakal menggelar pemilu susulan. Menurut Hasyim, penyebab pemilu susulan karena terjadinya bencana alam dan gangguan keamanan di ratusan TPS tersebut sehingga tidak bisa dilakukan pemungutan suara Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/2).

“Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu, beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan susulan,” ujar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2) malam.

Hasyim kemudian membeberkan lokasi TPS pemilu susulan tersebut. Pertama, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah sebanyak 108 TPS karena ada banjir dan masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kedua, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ada 8 TPS karena kekurangan surat suara.

Baca Juga:Ramalan Gus Dur, Prabowo Bakal Jadi Presiden pada Usia Tua? Begini Pengakuan Yenny WahidMemilih Pemimpin Yang Memberi Tauladan

Lalu, 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah karena perusakan surat suara. Keempat, 456 TPS di Kabupaten Puncak Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah dan terakhir di 4 TPS Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan karena gangguan keamanan.

“Di beberapa tempat terjadi banjir dan kemudian tanggulnya jebol yang kemudian mengakibatkan sejumlah tempat tergenang air yang sudah beberapa hari sebelum hari pemungutan suara, sudah bisa kita ketahui kemungkinan untuk dilaksanakannya pemungutan suara serentak di daerah-daerah tersebut belum bisa dilaksanakan,” jelas Hasyim.

Hasyim menegaskan pemilu susulan memiliki landasan hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Dalam Pasal 110 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan, dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

“Kemudian oleh KPU kabupaten/kota yang kebetulan ada kejadian itu diambil keputusan untuk dilakukan penundaan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut dan akan dilaksanakan pemungutan atau Pemilu susulan dalam waktu yang akan ditentukan, karena situasinya belum memungkinkan,” pungkas Hasyim.

0 Komentar