63 Karyawan PT Sampoerna Terkonfirmasi Positif Corona

63 Karyawan PT Sampoerna Terkonfirmasi Positif Corona
0 Komentar

JAKARTA-Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengumumkan 63 karyawan PT Sampoerna pabrik Rungkut 2 terkonfirmasi Positif Covid-19 atau Virus Corona usai dilakukan tes swab PCR tahap dua.

“Pada tes swab tahap satu 34 karyawan, sedangkan tahap dua tercatat 29 karyawan Positif Covid-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Minggu (3/5/2020).

Gubernur Jatim tersebut menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi secara intensif yang dilanjutkan dengan Rapid Test terhadap klaster Pabrik Sampoerna sejak terkonfirmasi pada 28 April 2020 lalu.

Baca Juga:Tembus 11.192, Ini Peta Sebaran Kasus Corona di 34 ProvinsiFenomena ‘Menekan Balon’ Saat Penerapan PSBB, Eijkman: Tekan di sini Muncul di Tempat lain

Sekitar 100 karyawan yang hasilnya reaktif (Positif) langsung diisolasi dan dilakukan tes swab PCR bertahap, yakni 46 orang tahap pertama dan 54 orang di tahap dua.

“Hasilnya tadi itu, 34 orang ditambah 29 orang. Mereka membutuhkan perawatan rumah sakit. Jika PT Sampoerna melakukan koordinasi dengan RS tertentu akan lebih efektif,” ujar Khofifah.

Sebagai tindak lanjut, tim pelacakan juga melakukan penelusuran ke tempat tinggal pegawai yang Positif, termasuk kepada tetangga-tetangga mereka.

Sementara itu, manajemen PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 Surabaya sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19.

Sampoerna juga menegaskan telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan anjuran Pemerintah RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai bentuk komitmen perusahaan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi.

Selain itu, Sampoerna juga memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan, sehingga dilakukan karantina produk selama lima hari sebelum didistribusikan ke konsumen dewasa. (Antara)

0 Komentar