6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB, Panpel Arema, hingga Komandan Polisi, Berikut Pernyataan Lengkap Kapolri

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB, Panpel Arema, hingga Komandan Polisi, Berikut Pernyataan Lengkap Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menggelar konferensi pers di Polresta Malang Kota dampingi beberapa jendral, diantaranya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Irjen Slamet Uliandi atau Kapten Jack serta Komandan Korps Brigade Mobil (Dankor Brimob) Komjen Anang Revandoko (ft.cholil)
0 Komentar

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion [Kanjuruhan], persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ucap Listyo.

Sementara Abdul Haris selaku Panpel Arema FC ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan.

Baca Juga:Kapolri: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 11 Polisi Tembakkan Gas Air MataYusuf Mansur Ngaku Jadi Komisaris Grab, Faktanya

Selain itu, juga karena mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over kapasitas.

Sedangkan alasan penetapan Security Officer Suko Sutrisno sebagai tersangka, salah satunya karena memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Listyo menjelaskan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui ada aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.

Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Selain itu, juga melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel.

“Kemudian H, Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata,” ucap Listyo.

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Baca Juga:Terungkap Peran 6 Tersangka Tragedi KanjuruhanPenjelasan Kasetpres Soal Viral Video Jokowi Terlewat Bersalaman dengan Kapolri

Lebih lanjut, Listyo menyebut bahwa tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan pengusutan. Kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya. (*)

0 Komentar