6 Kebijakan Kemendikbudristek, Rekrutmen PPPK 2022 Berpihak ke Guru Honorer

6 Kebijakan Kemendikbudristek, Rekrutmen PPPK 2022 Berpihak ke Guru Honorer
Ilustrasi. Aksi guru honorer memperjuangkan nasibnya-- jawa pos
0 Komentar

SELEKSI satu juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru yang dimulai 2021 akan berlanjut tahun ini.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama panitia seleksi nasional (Panselnas) terus menggodok regulasi berupa PermenPAN-RB untuk pengadaan PPPK 2022.

Tujuannya agar rekrutmen PPPK 2022 lebih berpihak kepada guru honorer.

Berikut ini enam kebijakan Kemendikbudristek yang diklaim berpihak kepada guru honore.

Baca Juga:4 Mitos Destinasi Mistis Paling Angker, Bisa Ngundang HantuWisatawan asal Pontianak Terjatuh dari Lantai 3 Penginapan di Bandung Barat

Kuota lebih banyakSekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, dari kuota 1 juta PPPK guru 2021 yang baru terisi sekitar 300 ribu. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil seleksi tahap I dan 2.

Untuk PPPK 2022, Kemendikbudristek mengusulkan formasi sekitar 758 ribu yang merupakan sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun.

Masa kerja diperhitungkanDalam regulasi baru (PermenPAN-RB) nanti, salah satu unsur penting yang dimasukkan adalah masa kerja. Masa kerja ini untuk mengakomodasi tuntutan forum-forum guru honorer serta organisasi guru yang meminta hal tersebut dipertimbangkan.

Guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 diprioritaskanMendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan guru honorer yang passing grade, tetapi tidak punya formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan tahun ini. Mereka tidak dites lagi dan langsung mengisi formasi ketika sudah dibuka.

Lulus passing grade PPPK 2022 langsung isi formasiMendikbudristek Nadiem Makarim juga menegaskan, dalam pengadaan PPPK guru 2022, peserta yang lulus passing grade langsung mengisi formasi. Mereka tidak perlu dites berkali-kali.

Guru swasta harus dilengkapi surat persetujuan yayasanSesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan ada kesepakatan bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru swasta khususnya guru tetap yayasan yang mendaftar PPPK 2022 harus mendapatkan surat persetujuan yayasan.Ini untuk mencegah terjadinya migrasi guru tetap yayasan ke sekolah negeri. Di sisi lain mencegah kekosongan guru di sekolah swasta.

Guru honorer tetap bekerja di sekolahSesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan dalam seleksi PPPK guru 2021, guru honorer negeri diprioritaskan untuk mengisi formasi di sekolah negeri. Kebijakan itu diambil untuk seleksi tahap 1.

Baca Juga:Singhasari-Majapahit Penguasa Seluruh Wilayah Nusantara Tidak Pernah Mampu Menaklukan Kerajaan SundaJokowi: Tidak Pernah Terlintas Sedikit Pun Menempuh Cara Inkonstitusional Mengatasnamakan Pandemi Covid-19

Nah, untuk PPPK 2022, Kemendikbudristek dan Panselnas mengupayakan agar guru honorer tetap bekerja di sekolahnya sehingga tidak pindah ke tempat lainnya. (*)

0 Komentar