53 Ahi Waris Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air SJ182 di Kepulauan Seribu Berangkat ke AS, Tuntut Boeing

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Columbanus Priaardanto Bersama Ahli Waris Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 (I
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Columbanus Priaardanto Bersama Ahli Waris Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 (Istimewa )
0 Komentar

SEBANYAK 53 keluarga atau ahli waris korban pesawat jatuh Sriwijaya Air (SJ 182) di Kepulauan Seribu tiga  tahun lalu, akan berangkat ke Amerika Serikat secara bertahap mulai Kamis (18/4/2024) besok. Para keluarga korban langsung menuntut keadilan kepada perusahaan Boeing, sebagai produsen pesawat di Amerika Serikat (AS).

“Tanggal 18 April ini kami akan memberangkatkan sekitar 53 orang. 53 orang ini memulai proses semacam mitigasi di AS, dalam hal ini adalah proses deposisi,” ujar kuasa hukum keluarga korban Colombanus Priaardanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Columbanus mengatakan deposisi merupakan proses memberikan gambaran tentang kerugian para korban akibat adanya kerusakan pada produk Sriwijaya Air, sehingga mengalami kecelakaan dan menewaskan puluhan penumpang. Deposisi, kata dia, merupakan proses yang diminta oleh pengacara Boeing kepada hakim.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

“Hakim meminta kepada pengacara keluarga korban dan bekerja sama dengan saya untuk memberangkatkan 53 keluarga korban, artinya mewakili 24 korban kecelakan Sriwijaya Air SJ 182 ke AS, kebetulan tempat yang disepakati hakim, pengacara Boeing, dan Herman Law Group di Washington Amerika,” kata Columbanus.

Hasil deposisi ini, kata Columbanus, akan dibawa ke meja pengadilan di Pengadilan District Court for The Eastern District of Virginia Amerika Serikat pada Juli 2024 nanti. Keluarga korban, kata dia, mengharapkan pengadilan memutuskan ganti rugi yang layak kepada keluarga.

“Dalam hal ini, kita penuntutan secara produk, artinya yang kita tuntut dari keluarga korban adalah tanggung jawab produk, yang kita tunjukan kepada pabrik pesawat dalam hal ini Boeing di Amerika,” ungkap Columbanus.

Pada kesempatan itu, pihak keluarga korban pun juga berharap langkah yang diambil kuasa hukum bisa membuahkan hasil yang memuaskan. Meskipun, keluarga korban mengakui ganti rugi yang diberikan tak akan bisa mengganti nyawa keluarga mereka.

“Harapan kami sebenarnya kalau dari saya pribadi ya, setelah diskusi panjang dengan Pak Danto hampir dua tahun, cukup intens masih ada hak, yang bisa diterima oleh keluarga korban. Memang waktu kejadian itu memang sudah ada semacam santunan yang diberikan negara, tetapi kita berikan ke keluarga yang masih hidup,” ucap perwakilan keluarga korban Billian Purnama Oktora.

0 Komentar