5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Hanya Richard Eliezer Tak Ajukan Keberatan

5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Hanya Richard Eliezer Tak Ajukan Keberatan
Bharada E saat menjalani sidang (Foto: Istimewa)
0 Komentar

BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi satu-satunya terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan. Hal ini berbeda dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan Yosua terdapat 5 terdakwa yakni:

  1. Ferdy Sambo
  2. Richard Eliezer
  3. Putri Candrawathi
  4. Ricky Rizal
  5. Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Ajukan Keberatan

Dari kelimanya, hanya Richard Eliezer yang persidangannya berbeda hari. Yang pertama diadili yaitu Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022. Usai pembacaan surat dakwaan, Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan.

Baca Juga:Bantah Sebagai Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Klaim Ingin Jebak Linda yang Pernah Menipunya hingga Rugi Rp20 MilyarJanji Diganti Ferdy Sambo, Pengacara Ungkap Jet Pribadi yang Disewa Gunakan Uang Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

“Iya nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Arman mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

Pihaknya mengaku menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang tersebut. Dia menyebut dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

Eksepsi Putri, Menyatakan Dirinya sebagai Korban Pelecehan Yosua

Sementara itu, pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, ia tetap mengaku dilecehkan Yosua.

“Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi,” ujar tim pengacara Putri Candrawathi.

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Ricky Rizal Sempat Minta Waktu hingga Seminggu

Bripka Ricky Rizal juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan itu, Ricky pun melawan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

0 Komentar