5 Poin Hasil Keputusan Atas Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md Minta Polri Tetapkan Tersangka 2-3 Hari

5 Poin Hasil Keputusan Atas Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md Minta Polri Tetapkan Tersangka 2-3 Hari
Sepatu berserakan di seluruh stadion. Indikasi bagaimana orang-orang bergegas keluar. (Twitter Jessica Washington)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan lima poin hasil keputusan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat negara atas Tragedi Kanjuruhan. Poin pertama yaitu Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum atas kejadian ini dalam 2-3 hari ke depan.

Salah satu tindakannya yaitu penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan di lapangan. “Yang sudah cukup 2 alat bukti,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers, Senin, 3 Oktober 2022.

Sebelumnya, ratusan orang tewas dalam kerusuhan pascapertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kejadian ini.

Baca Juga:PSI Umumkan Ganjar Pranowo-Yenny Wahid Capres 2024, Capres-Cawapres 2024Berikut Susunan Anggota Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, Polri juga diperintahkan untuk menegakkan disiplin pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa yaitu di Jawa Timur. Kemudian, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan di luar kewenangan.

Berikutnya, pimpinan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI pun diperintahkan untuk memindak tegas pelaksana yang lalai. “Sehingga menyebabkan tragedi ini,” kata Mahfud.

Bentuk Tim Pencari Fakta

Poin kedua, yaitu pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Tim ini bertugas mulai besok selama 2 minggu dan paling lama 1 bulan, di mana hasil investigasi dan rekomendasi akan disampaikan ke Jokowi.

Poin ketiga yaitu pemerintah segera mengumumkan pemberian santunan bagi korban meninggal dunia sebagai perhatian negara dan empati presiden. Besarnya mencapai Rp50 juta per korban jiwa.

Poin keempat, Kementerian Kesehatan menangani pengobatan korban luka dengan biaya pengobatan gratis. Beban biaya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. “Jangan persoalkan (biaya) ke orang yang berobat,” kata Mahfud Md.

Poin kelima, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, dan pemilik klub untuk memastikan tegaknya aturan pertandingan yang dibuat FIFA maupun di peraturan perundang-undangan. “Untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilakukan normalisasi penyelenggaran pertandingan,” kata dia. (*)

0 Komentar