5 Petinggi PT Antam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6)/RMOL
0 Komentar

SEBANYAK lima petinggi PT Antam diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton pada 2010-2022. Kelima petinggi tersebut, yakni HW, ERTS, HRT, AHS, dan DI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan HW merupakan direktur operasi PT Antam 2017-2019, sedangkan ERTS direktur keuangan dan manajemen risiko PT Antam saat ini.

Kemudian, HRT selaku direktur operasi dan produksi PT Antam saat ini, AHS selaku senior vice president corporate secretary PT Antam 2017-2019, dan DI selaku bauxite and others business development division head, risk management officer pada Divisi Risk Management PT Antam.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Sebanyak enam tersangka merupakan eks general manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode, sedangkan tujuh lainnya merupakan pelanggan jasa tersebut. (*)

0 Komentar