5 Pengakuan AKBP Arie Cahya Nugraha Tim KM50 Soal Arahan Ferdy Sambo

5 Pengakuan AKBP Arie Cahya Nugraha Tim KM50 Soal Arahan Ferdy Sambo
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay (paling kiri) dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
0 Komentar

Dia mengaku ditanya anggota Provos mengapa ada di lokasi dan menjawab dirinya diperintah Sambo. Dia kemudian keluar dari rumah dan melihat Sambo sedang menelepon.

“Saya lihat Pak FS di taman menelepon, saya nggak tahu telepon siapa. Kemudian ambulans datang saat ambulans datang petugas sendirian awalnya diturunkan tepat tidur ada rodanya,” ucapnya.

Diperintah Angkat Jenazah Yosua

Acay mengaku sempat diperintah Ferdy Sambo untuk mengangkat jenazah Brigadir Yosua Hutabarat. Acay mengatakan saat itu jenazah Yosua hendak dibawa oleh petugas ke dalam ambulans.

Baca Juga:Cerita Tim CCTV di Kasus KM50, AKBP Ari Cahya Terima Telepon Ferdy Sambo Usai Brigadir J TewasAnak Buah AKP Irfan Widyanto Ungkap Arahan Kombes Agus Nurpatria, Ambil dan Ganti DVR CCTV

Acay mengaku sempat melihat jenazah Yosua tergeletak di dalam rumah dinas Sambo sebelum ambulans datang untuk mengangkut jenazah.

“Kemudian yang diturunkan oleh petugas ambulans itu tandu safe and rescue. Kemudian Pak FS (Ferdy Sambo) masuk ke dalam bersama si petugas ambulans tersebut dan memanggil saya, ‘Cay, tolong bantu angkat jenazah’. Saya lihat ke dalam posisi jenazah itu sudah ada di dalam kantong, namun kesulitan untuk diangkat ke tandu,” ujar Acay

Acay Sempat Tanya Bharada E

Acay mengaku juga sempat bertanya kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah Sambo. Acay menyatakan Richard mengaku telah menembak Yosua.

“Saya tanya Ricky, ada apa? ‘Iya, Ndan, ada tembak-menembak dengan Yosua’, sambil dia menunjuk ke arah Richard yang ada di sebelah kanan saya. Saya tanya, ‘kamu (tembak) Yosua?’. (Dijawab) ‘Siap, Ndan’. (Saya tanya lagi) ‘Kamu yang nembak?’. Dengan mimik yang tenang, dia mengatakan ‘Siap, Ndan, saya yang nembak’,” ujar Acay.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar